Papa Minta Saham




Membahas tentang Freeport seakan tidak ada habisnya. Karena Freeport seakan seperti  “Kue” yang membuat setiap orang ingin menyantapnya. Dari dulu zaman Presiden Soeharto sampai Presiden Sekarang. Keterlibatan pejabat, dan asing bisa ditelusuri. Agar perpanjangan kontrak bisa berjalan lewat beberapa regulasi yang diterapkan. Pada zaman Presiden Soekarno, rencana penambangan Freeport tidak dizinkan, namun dalam masa Presiden Soeharto izin penambanganpun diberikan. Yang memunculkan kran pertambangan-pertambangan di Indonesia.
Di tahun 2015 , perseteruan terkait Freeport membuat perhatian public. Terutama perseteruan antara Menteri ESDM ( SS) , Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya (RR) dan  Ketua DPR RI(SN). Dimana pada awalnya SS mengajukan kepada pada pejabat Freeport agar perpanjangan kontrak. Cek http://ekbis.rmol.co/read/2015/10/11/220495/Alasan-Sudirman-Said-Perpanjang-Kontrak-Freeport-Hanya-Ilusi- Namun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 77/2014 yang jelas-jelas menyebutkan masa pengajuan perpanjangan kontrak mineral dan batubara paling cepat dua tahun sebelum kontrak berakhir. Merujuk aturan ini perpanjangan kontrak Freeport baru bisa dilakukan pada 2019. Entah benar atau tidaknya susah untuk menelusuri benar tidaknya hal ini. Kemudian pada isu selanjutnya dihebuskan bahwa SN melobby pejabat Freeport bahwa akan memberikan perpanjangan kontrak asalkan ada beberapa saham, yang diberikan kepada “Presiden dan Wakil Presiden”


Sebelum nya pada kampanye Donal Trump yang sebagai calon Presiden USA. SN hadir dan ikut serta dalam acara Donal Trump tersebut. Yang perlu digaris bawahi adalah, ternyata Donal trump mempunyai saham di Freeport. (http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/703700-donald-trump-ternyata-punya-saham-freeport)



Share it →

0 komentar:

Post a Comment