Membahas
tentang Freeport seakan tidak ada habisnya. Karena Freeport seakan seperti “Kue” yang membuat setiap orang ingin
menyantapnya. Dari dulu zaman Presiden Soeharto sampai Presiden Sekarang.
Keterlibatan pejabat, dan asing bisa ditelusuri. Agar perpanjangan kontrak bisa
berjalan lewat beberapa regulasi yang diterapkan. Pada zaman Presiden Soekarno,
rencana penambangan Freeport tidak dizinkan, namun dalam masa Presiden Soeharto
izin penambanganpun diberikan. Yang memunculkan kran pertambangan-pertambangan
di Indonesia.
Di
tahun 2015 , perseteruan terkait Freeport membuat perhatian public. Terutama
perseteruan antara Menteri ESDM ( SS) , Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya (RR) dan Ketua DPR RI(SN). Dimana pada awalnya SS
mengajukan kepada pada pejabat Freeport agar perpanjangan kontrak. Cek http://ekbis.rmol.co/read/2015/10/11/220495/Alasan-Sudirman-Said-Perpanjang-Kontrak-Freeport-Hanya-Ilusi-
Namun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 77/2014 yang jelas-jelas
menyebutkan masa pengajuan perpanjangan kontrak mineral dan batubara paling
cepat dua tahun sebelum kontrak berakhir. Merujuk aturan ini perpanjangan
kontrak Freeport baru bisa dilakukan pada 2019. Entah benar atau tidaknya susah
untuk menelusuri benar tidaknya hal ini. Kemudian pada isu selanjutnya
dihebuskan bahwa SN melobby pejabat Freeport bahwa akan memberikan perpanjangan
kontrak asalkan ada beberapa saham, yang diberikan kepada “Presiden dan Wakil
Presiden”
Sebelum
nya pada kampanye Donal Trump yang sebagai calon Presiden USA. SN hadir dan
ikut serta dalam acara Donal Trump tersebut. Yang perlu digaris bawahi adalah,
ternyata Donal trump mempunyai saham di Freeport. (http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/703700-donald-trump-ternyata-punya-saham-freeport)


0 komentar:
Post a Comment