Pendahuluan
Gerakan Islam
syariat adalah suatu gerakan yang berusaha dengan gigih untuk memperjuangkan
formalisasi syariat islam dalam institusi negara (pemerintah). Di Indonesia itu
sendiri muncul kepermukaan secara terbuka pada awal era reformasi. Gerakan ini
dimulai dengan usaha sekelompok umat islam guna memasuki kembali piagam Jakarta
dalam Amandemen UUD 1945 pada siang tahunan MPR-RI tahun 2000. Yang kemudian
memasukan 7 kata “keramat” Yakni dengan kewajiban menjalankan syariat islam
bagi pemeluk-pemeluknya ke dalam pembukaan UUD 1945 tetapi tidak berhasil
karena tidak mendapat dukungan politik
yang kuat dari parlemen. Setelah itu munculnya gerakan islam syariat ke daerah-daerah
di Indonesia. Kelompok islam ini dalam gerakannya menunjukan militansi yang
cukup kuat, yang ditunjukan oleh kegigihannya dalam memperjuangkan piagam
Jakarta maupun penerapan islam di sejumlah daerah. Di daerah cukup mengalami
keberhasilan terutama di daerah Bulukumba Sulawesi Selatan, Cianjur Jawa Barat
dan terlebih lagi di Aceh yang berhasil meraih status Otonomi Khusus yang
memberlakukan syariat islam dalam berbagi aspek kehidupan. Paham integralisme
islam dapat ditunjukan pada gerakan revivalisme islam dengan tema gerakan
“kembalinya pada Al-qur’an dan As-Sunnah”. Perspektif dedukonstruksionisme
berusaha melakukan dekonstruksi atau pembongkaran terhadap pemikiran-pemikiran
yang selama ini mapan atau status quo dan berpengaruh kuat dalam kesadaran
kolektif umat islam.
Perspektif gerakan
sosial Islam
Konseptualisasi gerakan Islam ;
- Konsep gerakan Islam syariat dalam penelitan ini ialah aktivisme kelompok Islam yang menjadikan syariat sebagai doktrin utama ajaran Islam yang diperjuangkan melalui suatu gerakan formalisasi atau pelembagaan syariat kedalam kehidupan negara atau pemerintah.
- Konsep syariat Islam sebagaimana dikembangkan oelh syaltut ialah seperangkat peraturan dan tuntutan ajaran Islam tentang kehidupan.
- Gerakan Islam yang memperjuangkan piagam Jakarta di Indonesia merupakan aktivisme ideology politik di kalangan umat Islam yang berusaha untuk memasukan kembali piagam tahun 1945 ke dalam konstitusi dasar negara RI melalui perjuangan politik secara legal dan formal.
- Gerakan penerapan syariat Islam yang berkembang di daerah-daerah merupakan gerakan Islam syariat yang memperjuangkan pelembagaan syariat Islam yang secara legal dan formal melalui proses legislasi di tingkat pemerintah daerah.
- Gerakan Islam syariat baik melalui pemberlakuan kembali piagam Jakarta maupun penerapan syariat Islam di dalam sejumlah daerah di Indonesia merupakan bentuk politisasi syariat karena wataknya yang memperjuangkan Islamisasi ajaran agama yang secara ketat berdasarkan idealism Islam pada zaman nabi dan generasi salaf.
- Gerakan islam syariat merupakan bentuk politisasi syariat karena wataknya yang memperjuangkan Islamisasi ajaran agama dalam kehidupan politik secara niscaya.
- Gerakan Islam syariat secara sosiologis digambarkan mengalami reproduksi.
- Dengan demikian, gerakan Islam syariat secara operasional memiliki cir-cir karakteristik yang kongkret.
BAB I
Pandangan Dunia dan Orientasi Gerakan Islam
Gerakan
keagamaan pada umumnya melibatkan unsur-unsur agama itu sendiri, yaitu sistem
keyakinan, simbol, organisasi dan praktik-praktik keagamaan. Selama lebih dari
14 abad, Islam tumbuh dan berkembang dari abad ke 17 di Arab Saudi menjadi
agama dunia yang pemeluknya dapat ditemukan di segenap penjuru dunia. Keragaman
corak pemikiran dan gerakan Islam tersebut sebenarnya memiliki akar sejarah
pada masa klasik terutama pada pengaruh ketiga abad pertama hijriyah. Perkembangan
pemikiran Islam periode awal tersebut tumbuh pada masa kekhalifahan Umayyah dan
Abasiyyah dnegan kemunculan dua aliran (mazhab) atau pandangan keislaman yang
sering berbeda secara tajam.
I.
Islam dan Syariat
Syaltut membagi aspek ajaran Islam
ke dalam dua hal pokok, yaitu akidah dan syariat. Sebagaimana pendapatnya “
Islam itu agama Allah. Ajaran-ajaran yang berupa pokok-pokok akidah
(kepercayaan) dan pokok syariat (peraturan) telah disampaikan kepada Nabi Muhammad
SAW. Selanjutnya beliau ditugaskan untuk menyampaikan kepada segenap manusia
dan menyarankan supaya mereka memeluk agama Islam dan menjalankan menurut
semestinya.”
Sedangkan
syariat ialah “susunan, peraturan dan ketentuan yang disyariatkan Tuhan dnegan
lengkap atau pokok-pokoknya saja , supaya manusia mempergunakannya dalam
mengatur hubungan dengan Tuhan, hubungan dengan saudara seagama , hubungan
dengan saudara sesame manusia serta hubungan dengan alam besar dan kehidupan.”
Maka aspek syariat atau fiqih itu mencakup dua hal
pokok yaitu;
a.
Hukum ibadah, yaitu hukum-hukum yang berkaitan
dengan ikhtiar mendekatkan diri kepada Allah seperti sholat , zakat , puasa dan
haji.
b.
Hukum muamalah, yaitu hukum-hukum yang menggariskan
hubungan manusia dengan sesame manusia diluar bidang ibadah.
II.
Paham Tentang Negara Islam
Menurut Munawir Sjadzali, secara lengkap membagi 3 pendangan
muslim tentang negara yang satu sama lain saling berbeda , yaitu;
a.
Ajaran pertama (tradisional atau integralistik)
yaitu paham yang berpendirian bahwa Islam bukanlah semata-mata agama dalam
pengertian Barat, yakni hanya menyangkut hubungan manusia dnegan Tuhan.
b.
Aliran kedua (sekuler atau reformis – sekuler)
yaitu kelompok ini menyatakan bahwa Islam adalah agama dalam pengertian Barat,
yang tidak ada hubungannya dengan urusan kenegaraan.
c.
Aliran ketiga (reformis atau modernis) yaitu pemikiran
ketiga ini menolak pendapat pertama maupun pendapat kedua. Menurut aliran ini
bahwa dalam Islam memang tidak terdapat sistem ketatanegaraan. Tetapi terdapat
seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara.
III.
Syalafiah Dalam Islam
Syalafia merupakan kualitias generasi umat islam
terbaik, yang disebut khairiyyah. Namun dalam perkembangannya syalafiah menjadi
sebuah aliran mazhab dalam Islam.
IV.
Islam
Sebagai Ideologi
Masih menjadi perdebatan, tetapi dalam kenyataanya di sebagian
lingkungan muslim selalu terdapat gerakan atau pemikiran yang menjadikan Islam
sebagai ideologi. Di kenal sebagai Islamic Ideology karena ideologi dalam
gerakan islam memiliki pertautan dan landasan dengan ajaran Islam.
V.
Revivalisme Islam
Revivalisme Islam merupakan gerakan kebangkitan Islam. Revivalisme gradualis.
Islam revolusionner dan revivalis islam mesianis. Gerakan neoformis ( Ikhwanul muslimin,
Jamaah Islami, Taliban)
VI.
Reformisme / Modernisme Islam
Merupakan sebuah gerakan Islam modern yang lahir pada abad ke 19 ketika
dunia Islam berada dalam supremasi dan ekspansi penjajah eropa.
VII.
Fundamentalisme Islam
Gerkan ini cenderung menekan pada kemurian atas seperangkat doktrin
yang diterima.
VIII.
Neomodernisme
Merupakan kritik terhadap modernism klasik. Ada dua kelemahan dalam modernism
klasik
a.
Modernisme klasik tidak menguraikan secara
tuntas metodologinya yang secara semi emplisit terletak dalam mengangani masalah-masalah khusus dan
implikasinya.
b.
Masalah-masalah ad-hock
BAB
II
Dinamika Islamisasi dan Ideologi
Islam
a. Islamisasi
pengislaman dunia, usaha mengislamkan dunia
b. Islamisasi
dan pan-islamisme
c. Awal
kebangkitan islam
d. Munculmya
gerakan islam modern (SI, Muhammadiyah, Al-Irsyad,PI, NU, HTI dan lain-lain)
e. Piagam
Jakarta
f.
Islam ideologis pada era orde baru Islamisme pada era reformasi
BAB III
Penerapan Syariat
Islam di Daerah (Islamisasi Jalur Bawah)
a. Neofundamentalisme merupakan bentuk pergeseran
dari Islamisme yang cenderung politis dan refolusioner dan berorientasi pada
syariat, agama yang murni , berorientasi dakwah dan lain-lain
b.
Penerapan Syariat di Nangro Aceh Darussalam,
Sulawesi Selatan dan Jawa Barat
BAB IV
Gerakan
HTI dan MMI
a.
Gerakan HTI ( Hizbut Tahrir Indonesia)
b.
Gerakan MMI (Majelis Mujahidin Indonesia)
c.
Perbedaan HTI & MMI
