The Yudhoyono Presidency Indonesia’ Decade Of Stability and Stagnation








Editor              : Edward Aspinall, Marcus Mietzner, Dirk Tomsa
Penerbit           : Institute Of Southeast Asian Studies (ISEAS), Singapore
Tahun              : Maret 2015
Halaman          : XVIII+360


            Tampuk kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono yang berlangsung selama dua periode (2004-2010, 2010-2014) merupakan suatu tahapan yang menentukan dalam sejarah demokrasi Indonesia modern. Dalam konteks ini, Yudhoyono bukan saja presiden pertama Indonesia yang dipilih secara langsung, namun juga presiden kali pertama yang kembali secara demokratis. Kemunculannya dipanggung politik pasca reformasi yang penuh pergolakan, membuat terpilihnya kembali sebagai R1 selama dua periode berturut-turut yang ditopang oleh stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang kokoh.
            Kendati demikian, sejumlah aspek lain dalam kepemimpinannya tetap saja menuai kontroversi. Meskipun para pendukungnya beranggapan bahwa kepresidenanya sebagai suatu periode sukses konsolidasi demokrasi, namun banyak kalangan melihatnya sebagai dekade stagnasi dan sebagai periode yang ditandai dengan hilangnya berbagai peluang.
            Buku ini adalah buku perdana paling komprehensif yang berupaya untuk mengevaluasi berbagai capaian keberhasilan sekaligus kelemahan pemerintah SBY. Sebagai kumpulan tulisan dari sejumlah rekam jejak SBY di kancah pembangunan ekonomi, penegakan Hak Asasi Manusia, kebijakan luar negeri, sektor lingkungan, hingga sektor keamanan.
            Buku yang berketebalan 378 halaman ini memiliki sistematika penulisan sebagai berikut. Sebanyak lima belas (15) bab yang terdapat dalam buku ini terpilah dalam empat tema besar berikut. Bagian Pertama mengupas tentang kepribadiannya yang ditilik dari perspektif komperatif dan perspekti internasional. Bagian Kedua, mengulas tentang bagaimana kondisi institusi-institusi, politik dan keamanan selama pemerintahan SBY berlangsung. Bagian Ketiga menyoalkan tentang bagaimana upaya kepemimpinan SBY menegakkan kesetaraan gender, hak asasi manusia dan pelestarian lingkungan. Dan pada Bagian Keempat mengkaji tentang bagaimana formulasi kebijakan sosial dan ekonomi selama satu dekade pemerintahan SBY berkuasa (Hlm. 19). Untuk mengetahui rincian topic pada kelimabelas bab tersebutm silahkan melihat pada lampiran daftar isi di akhir tulisan review buku ini.

Stabilitas Cum Stagnasi
            Dengan didahului oleh sebuah bab pengantar ringkas dari para editor-Edward Aspinall, Marcus Meitzner dan Dirk Tomsa- bertajuk The Moderating President : Yudhoyono’s Decade in Power, pembaca diajak untuk secara cepat mengupas rekam jejak SBY selama sepuluh tahun memimpin. Dalam rekam jejak itu , Aspinal,dkk. Beruntun mengulas mulai dari latar kemunculan SBY di panggung perpolitikan nasional, pola kepemimpinannya yang bercorak “Semi-Presidensialisme” , gaya kepemimpinannya yang gemar memoderasi dan kiprahannya dalam menjaga stabilitas demokrasi selama satu tahun dekade. Lebih jauh lagi , Aspinal, dkk. Menyodorkan sebuah catatan penegasan bahwa periode kepemimpinan SBY tidak bisa dibaca semata sebagai sebuah periode stabilitas demokrasi, melainkan juga sebagai dekade stagnasi demokrasi yang sesungguhnya semakin diperunyam oleh beragam ancaman konsolidasi demokrasi Indonesia dalam jangak panjang. (Hlm.18-19).
            Sesuai dengan pengantar tulisan dari para editor itu, prolog ringkas dari Dewi Fortuna Anwar- mantan Deputi Seswapres Bidang Politik-diposisikan sebagai sebuah tulisan yang merepresentasikan cara pandang “orang-dalam” yang sedikit banyak berkontribusi dan mewarnai kebijakan SBY sekurangnya selama separuh dekade terakhir. Dalam pandangan Anwar, setidaknya ada tujuh capaian kunci yang patut untuk dicatat sebagai warisan dari pemerintahan SBY, yaitu berhasilnya transformasi politik demokratis, semakin berkembangnya proses desentralisasi , semakin kuatnya kesatuan, keamanan , dan kemampuan menghadapi krisis, terciptanya iklim politik dan keamanan yang ditopang oleh tingkat pertumbuhan ekonomi yang kokoh, semakin kuatnya kombinasi stabilitas politik dan pembangunan ekonomi yang kokoh semakin kuatnya kombinasi stabilitas politik dan pembangunan ekonomi, semakin aktifnya Indonesia di level regiobak maupun internasional dan bangkitnya kakuatan masyarakt sipil di Indonesia selama satu dekade (Hlm. 23-28).
            Namun sederetan panjang keberhasilan SBY tetap saja menyisakan sejumlah catatan kelemahan dalam pandangan Anwar. Tiga catatan serius yang dilontarkannya adalah masih kelemahnya penegakan dan perlindungan hak-hak asasi manusia, terutama tidak tertuntaskannya kasus Munir dan sejumlah pelanggaran kebebasan beragama, maraknya kasus korupsi di tubuh Partai Demokrat yang dipimpin SBY dan lemahnya peran wakil presiden kedua, Boediono yang terlalu low profile dan tidak ditopang oleh basis kekuatan politik yang memadai. (Hlm 29-31).
            Sorotan tajam para pakar banyak tertuju pada politik SBY yang tetap membiarkan bertumbuhnya konservatifisme agama dan berbagai pelanggaran hak asasi lainnya. Hal itu jelas mengancam upaya penegakan kesetaraan gender, kohesi sosial, (Melani Budiantara,dkk. Hlm 192-216), sekaligus mengancam kebebasan beragama terutama bagi “kaum minoritas” (Robin Bush, hlm. 239-257). Banyak kasus, nasional dan internasional , menunjukan bahwa SBY menggunakan konsep hak asasi manusia hanya ketika itu menguntungkan secara politik saja (Dominic Berger, 217-235). Menyoal kebijakan pro lingkungan, sulit sekali untuk menilai bahwa SBY memiliki motivasi yang kuat untuk memproteksi lingkungan dan mengurangi tingkat emisi rumah kaca di Indonesia. Realisasi kebijakan pro lingkungan yang dijalankan tak sebesar komitmen-komitmen yang dibuatnya (Patrick Anderson dkk, 258-275).

Pertumbuhan Cum Ketinggalan
            Menyoal pada kondisi perekonomian di era SBY, Hal Hill dengan tegas menyatakan bahwa pergolakan ekonomi makro bisa dikatakan relative berhasil. Meskipun demikian, ia kehilangan banyak peluang terutama soal menjawab berbagai tantangan reformasi ekonomi yang fundamental seperti subsidi BBM, deficit infrastruktur, nasionalisme ekonomi dan persoalan ketimpangan (Hlm. 281). Berbagai kebijakan pasar tenaga kerja yang bias sektor formal kian memperlebar jurang ketimpangan upah dnegan mayoritas penduduk Indonesia yang bekerja di sektor informal (Hlm 300).
            Christ Manning dan Riyana Miranti memberikan penekanan senada bahwa kesuksesan ekonomi makro dan program pengentasan kemiskinan di era SBY tidak begitu dirasakan dampaknya oleh warga miskin. Faktanya, distribusi pendapatan tidak mengalami perbaikan. Bahkan, jurang ketimpangan justru kian menganga lebar selama periode kedua kepemimpinannya (Hlm. 303). Situasi itu terjadi karena program penciptaan lapangan kerja menggunakan beragam strategi besar yang tidak jarang justru menyasar pada kelompok lain. Alih-alih menyasar kelompok prioritas, perbaikan kondisi kerja dan upah berbelok menyasar ke kelompok wrga yang justru telah bekerja. (Hlm. 321).
            Menyoal kebijakan kesejahteraan sosial, Dina Wisnu ddk menambahkan catatan kelemahan SBY yang sekedar main aman. Kendati program kesejahteraan sosial begitu berlimpah dan beragam, namun program-program itu miskin perencenaan dan hanya disesaki gagasan berjangka pendek. Satu bukti nyata atas itu adalah keengganan SBY untuk mengesahkan skema asuransi kesehatan nasional yang baru. Singkatnya, SBY telah gagal gagal memanfaatkan dari kekuatan ekonomi dan politik yang ada untuk memperbaiki basis kesejahteraan rakyat Indonesia. (Hlm. 342).

Beberapa Soal Tercecer
            Harus diakui, buku ini memiliki kekayaan substansi yang tidak / belum dimiliki oleh buku lainnya . ulasan bernas yang tertuang dari hasil evaluasi para pakar  di masing-masing bidang merupakan catatan penting pantas untuk diapresiasi. Melalui besutan para editor yang piawai, keseluruhan buku ini menunjukan koherensi substansi yang adekuat.
            Meskipun demikian, terdapat sejumlah isu penting yang luput dari bidikan para pakar dalam buku ini. Setidaknya ada tiga isu yang kurang mendapat artikulasi secara memadai. Pertama, isu tentang kebijakan SBY untuk tetap mempertahankan subsidi BBM. Kendatipun Hill sudah menyinggungnya, namun isu sepenting ini sangat tidak memadai untuk sekedar diulas sebagai eksemplar kecil dalam kebijakan ekonomi makro nasional.
            Kedua, ulasan tentang pengabaian SBY atas pembangunan infrastruktur di luar Jawa mendapatkan porsinya yang sangat minimal. Jika betul bahwa desentralisasi kekuasaan telah menyebar ke seluruh daerah di Indonesia, mengapa persoalan deficit infrastruktur ini tidak mendapatkan ulasan dengan porsi yang memadai. Kendatipun Hill berualangkali menyebut deficit infrastruktur, namun persoalan itu hanya diposisikan sebagai eksemplar kecil yang seolah tidak memiliki signifikansinya.
            Ketiga, isu krusial lain yang tak kalah terabaikan dalam buku ini adalah minimnya kupasan tentang pengabaian sektor pertanian selama dua periode pemerintahan SBY. Akibat pengabaian pada sektor pertanian itu, kehidupan petani tidak banyak berubah dan justru harus memikul beban berat akibat kebijakan impor beras. Di saat, kehidupan petani tetap saja terpuruk , kehidupan pekerja non-pertanian, seperti guru, justru meningkat hampir 100% karena kebijakan sertifikasi guru dan insentif gaji ke 13 dan lain-lain. Nampaknya, kebijakn itu berimplikasi besar pada ketimpangan sosial yang semakin menganga. Hal itu terindifikasikan pada peningkatan angka koefisien gini dari 0,3 menjadi 0,4. Kesenjangan sosial ini merupakan bom waktu yang siap meledak menjadi ketidakpuasan sosial yang massif.
            Pendek kata, pengabaian SBY terhadap sektor pertanian ini mestinya dibaca sebagai biang keladi dari persistensi kemiskinan structural yang mesti diderita oleh mayoritas rakyat di wilayah pedesaan di seantero negeri ini. Absennya kebijakan afirmatif selama pemerintahana SBY ini jelas akan membawa dampak ikutan yang jauh dan panjang ke masa depan. Bagaimanpun juga, demokrasi substansif tidak akan tercapai ketika pemerintahan tidak bersentuhan dengan kesejahteraan rakyat mayoritas yang seringkali terabaikan semacam ini. Cepat atau lambat , “ social chaos” senantiasa siap meruyak. Tinggal menunggu momentumnya.  

Dana Aspirasi DPR Untuk Apa?



Sebelum berbicara mengenai tentang dana aspirasi yang kontroversal. Terlebih dahulu yang harus dibahas terkait dengan tugas dan wewenang DPR RI yang salah satu nya tercantum  “Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat”. Dari hal tersebut kita bisa menganalisis, bahwa tanpa harus ada dana tambahan pun, itu  adalah salah satu pekerjaan yang harus dilakukan  DPR RI . Berkaca dari berbagai survey, Negara Kesatuan  Republik Indonesia merupakan  negara yang gaji wakil rakyatnya terbesar di dunia. Data  tersebut  dilansir oleh Independent Parliamentary Standards Authority (IPSA) dan Dana Moneter Internasional (IMF), bahwa gaji anggota DPR RI berada di peringkat keempat terbesar di dunia – bahkan mengalahkan Amerika – setelah Nigeria (116 kali lipat pendapatan per kapita penduduknya ), Kenya (76 kali lipat) dan Ghana (30 kali lipat). Bisa dibayangkan, negara yang Amerika yang menjadi kiblat demokrasi Negara Indonesia pun gaji wakil rakyatnya tidak begitu besar seperti di Indonesia.
    Berikut adalah rincian yang didasarkan pada Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.
No.
Uraian
Penerimaan Setelah Dipotong Pajak (Rp)
Anggota DPR Merangkap Ketua
Anggota DPR Merangkap Wakil Ketua AKD
Anggota DPR Merangkap Anggota AKD
AD
A
GAJI POKOK DAN TUNJANGAN :







1.
Gaji Pokok (GP)
4.200.000
4.200.000
4.200.000
2.
Tunjangan Istri (10% GP)
420.000
420.000
420.000
3.
Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP)
168.000
168.000
168.000
4.
Uang Sidang/Paket



5.
Tunjangan Jabatan
2.000.000   9.700.000
2.000.000 9.700.000
2.000.000 9.700.000
6.
Tunjangan Beras rata-rata 4 jiwa @10 Kg = 4 x 10 x 4.230



7.
Tunjangan PPH Pasal 21
198.000
198.000
198.000





1.729.608
1.729.608
1.729.608
Jumlah Gaji Pokok dan Tunjangan
18.415.608
18.415.608
18.415.608

Potongan-potongan



1.
Iuran Wajib 10% (GP + Tunjangan Keluarga)
478.000
478.000
478.000
2.
Pajak PHH Pasal 21




1.729.608
1.729.608
1.729.608
Jumlah Potongan-potongan
2.208.408
2.208.408
2.208.408
A
Jumlah Penghasilan Gaji Pokok dan Tunjangan Bersih
16.207.200
16.207.200
16.207.200
No.
Uraian
Penerimaan Setelah di Potong Pajak (Rp)
Anggota DPR Merangkap Ketua
Anggota DPR Merangkap Wakil Ketua AKD
Anggota DPR Merangkap Anggota AKD
AD
B
PENERIMAAN LAIN-LAIN :







1.
Tunjangan Kehormatan
4.460.000
4.300.000
3.720.000
2.
Tunjunangan Komunikasi Intensif
14.140.000
14.140.000
14.140.000
3.
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran.
3.500.000
3.000.000
2.500.000
4.
Biaya Penelitian dan Pemantauan Peningkatan Fungsionalitas Konstitusional Dewan.
600.000
500.000

5.
Dukungan Biaya Bagi Anggota yang Merangkap Menjadi Anggota Badan/Panitia Anggaran.
2.000.000
1.200.000
1.000.000
6.
Bantuan Langganan Listrik dan Telepon.
5.500.000
5.500.000
5.500.000
7.
Biaya Penyerapan Aspirasi Masyarakat Dalam Rangka Peningkatan Kinerja Komunikasi Intensif.
8.500.000
8.500.000
8.500.000
B
Jumlah Penerimaan Lain-lain
38.700.000
37.440.000
35.360.000

Jumlah Take Home Pay (A+B)
54.907.200
53.647.200
51.567.200


Menurut hemat penulis, untuk dana aspirasi saja pemerintah akan menggelontorkan dana APBN 20 Milyard pertahun untuk satu anggota DPR. Tentu akan menjadi suatu pemborosan anggaran. Dana aspirasi sejatinya adalah untuk menampung aspirasi dari masyarakat. Tentu apabila dana dengan jumlah 20 Milyard pertahun untuk satu anggota terlalu banyak. Ditambah lagi DPR sudah ada anggaran sendiri untuk reses dan kunjungan ke daerah. Maka akan menjadikan pemasukan-pemasukan lebih pada DPR dan menjadi rawan penyelewengan Korupsi.
Selain itu, wakil rakyat kita akan terlalu dimanjakan dengan berbagai fasilitas dan tunjangan. Apabila melihat hasil kerjanya, tentu setiap tahun selalu tidak memuaskan. Seperti dijelaskan diatas,dana untuk aspirasi sebenarnya ada juga pada masa Reses yaitu masa dimana wakil rakyat tersebut kembali ke daerah pemilihannya untuk mendengar aspirasi keluh kesah masyarakat daerah yang memilihnya. Jadi apabila penambahan atau pencairan dana aspirasi ini tentu akan semakin memanjakan wakil rakyat. Faktanya  produk undang-undang yang dihasilkan oleh wakil rakyat  cenderung tidak pro pada rakyat. Sebagai penyambung lidah rakyat. Harus nya DPR bisa mentrasformasikan keinginan rakyat dan melindungi hak-hak rakyat yang selanjutnya lewat produk hukum ( undang-undang). Bukan malah semakin membebankan rakyat. Karena toh gaji dan fasilitas mereka yang dipakai adalah hasil keringat rakyat, hasil keringat buruh, hasil keringat orang-orang yang mampu dan tidak mampu yang diperas dari pajak rakyat.